Warga yang mengaku tak mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.
Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.
Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.
Kuasa hukum para petani, Akar Law Office, menyebut bahwa masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar lahan itu bisa kembali dikuasai para petani, tapi selalu gagal.
Kemudian pada Maret 2022, polisi dan Brimob mengawal PT DDP melakukan aktivitas perkebunan.
Pondok 13 petani terbakar, satu petani dipukul dan ditangkap di luar prosedur.
Lalu, pada Kamis (12/5/2022), puluhan petani memanen sawit di lahan tersebut, bertepatan dengan pihak perusahaan yang juga sedang memanen di lahan yang sama.
Baca juga: Kompolnas Minta Penahanan 40 Petani Bengkulu Ditangguhkan, Akan Klarifikasi ke Kapolda
Humas PT DDP, Samirana, bersikeras bahwa pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas secara hukum di lahan tersebut.
"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," kata Samirana.
Mereka mengeklaim meminta bantuan Brimob karena beberapa petugas keamanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.