Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Penyelidikan dan Penyidikan

Kompas.com - 11/05/2022, 23:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proses peradilan pidana menyangkut kegiatan dari badan-badan peradilan pidana yang berjalan berdasarkan tahapan-tahapan yang ada.

Pada tiap tahap terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan untuk sampai pada tahap selanjutnya.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh setiap badan peradilan pidana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang ada.

Di antara tahap tersebut adalah penyelidikan dan penyidikan. Kedua tahapan ini sama-sama dilaksanakan oleh kepolisian.

Lalu, apa beda penyelidikan dan penyidikan?

Baca juga: Video Viral Tawuran Gangster Serang Penjual Sate di Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Apa itu penyelidikan?

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan disebut sebagai penyelidik.

Dari definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal dari proses penemuan peristiwa yang diduga tindak pidana.

Penyelidikan adalah tindakan yang harus dilakukan polisi untuk memulai proses peradilan pidana.

Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan.

Penyelidikan menjadi penyaring terhadap peristiwa-peristiwa, apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak.

Hasil penyelidikan akan menjadi dasar oleh penyidik dalam menentukan tindakan yang diperlukan dan bukti yang harus dikumpulkan.

Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyelidikan dilakukan jika:

  • belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
  • pengembangan perkara; dan/atau
  • belum terpenuhi alat bukti.

Dengan begitu,adanya penyelidikan membuat tindak pidana yang telah dilakukan dan yang bertanggung jawab atasnya akan semakin jelas.

Baca juga: Berkas Penyidikan Indra Kenz Dikirim ke Kejaksaan

Apa itu penyidikan?

Dalam KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Polisi yang diberi wewenang melakukan tugas penyidikan disebut penyidik.

Penyidikan merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan.

Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:

  • pemanggilan,
  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • penyitaan, dan
  • pemeriksaan surat.

Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Perbedaan penyelidikan dan penyidikan

Objek pembeda Penyelidikan Penyidikan
Pihak yang melakukannya Penyelidik Penyidik
Ruang lingkup kegiatannya Mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya
Pelaksanaan

Dilakukan untuk mencari tahu adanya unsur pidana dalam suatu peristiwa

Bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana
Tingkatan Merupakan tahap awal Merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com