KOMPAS.com – Proses peradilan pidana menyangkut kegiatan dari badan-badan peradilan pidana yang berjalan berdasarkan tahapan-tahapan yang ada.
Pada tiap tahap terdapat beberapa kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan untuk sampai pada tahap selanjutnya.
Tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh setiap badan peradilan pidana sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang ada.
Di antara tahap tersebut adalah penyelidikan dan penyidikan. Kedua tahapan ini sama-sama dilaksanakan oleh kepolisian.
Lalu, apa beda penyelidikan dan penyidikan?
Baca juga: Video Viral Tawuran Gangster Serang Penjual Sate di Surabaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan disebut sebagai penyelidik.
Dari definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyelidikan merupakan tahapan awal dari proses penemuan peristiwa yang diduga tindak pidana.
Penyelidikan adalah tindakan yang harus dilakukan polisi untuk memulai proses peradilan pidana.
Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan menjadi penyaring terhadap peristiwa-peristiwa, apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak.
Hasil penyelidikan akan menjadi dasar oleh penyidik dalam menentukan tindakan yang diperlukan dan bukti yang harus dikumpulkan.
Dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyelidikan dilakukan jika:
Dengan begitu,adanya penyelidikan membuat tindak pidana yang telah dilakukan dan yang bertanggung jawab atasnya akan semakin jelas.
Baca juga: Berkas Penyidikan Indra Kenz Dikirim ke Kejaksaan
Dalam KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Polisi yang diberi wewenang melakukan tugas penyidikan disebut penyidik.
Penyidikan merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan.
Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:
Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Objek pembeda | Penyelidikan | Penyidikan |
Pihak yang melakukannya | Penyelidik | Penyidik |
Ruang lingkup kegiatannya | Mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana | Mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya |
Pelaksanaan |
Dilakukan untuk mencari tahu adanya unsur pidana dalam suatu peristiwa |
Bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana |
Tingkatan | Merupakan tahap awal | Merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan |
Referensi: