Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Tampik BAP Miliknya Sendiri soal Pengedar Narkoba

Kompas.com - 10/05/2022, 21:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farsha Kautsar menampik keterangannya sendiri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ayahnya, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Dalam BAP nomor 14 itu, ia menyampaikan mendapatkan uang dari hasil mengedarkan narkoba di salah satu klub malam di Kota Yogyakarta.

“Dalam BAP saudara menjelaskan memperoleh modal (usaha) dari menyisihkan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh Wawan Ridwan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

“Kemudian sewaktu di Yogyakarta sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Boshe,” sambungnya.

Baca juga: Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...

Farsha menjawab bahwa orang bernama Pedro itu tidak terkait dengan usahanya.

“Kalau soal mengedarkan narkoba?,” sebut jaksa.

“Bukan. Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual,” tutur dia.

Ia mengaku keterangan terkait penjualan narkoba dibuat oleh penyidik KPK.

Farsha menegaskan tak pernah menyebutkan keterangan tersebut.

Hakim ketua Fahzal Hendri lantas mendalami keterangan itu. Apalagi, Farsha telah menandatangani BAP tersebut.

“Tapi keterangan ini kan saudara paraf?,” cecar Fahzal.

“Saya sudah pastikan tapi penyidik menyampaikan,’Oh ini penjual ini, pengedar ini,’ Berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” imbuh dia.

Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK

Terakhir, Fahzal menegaskan bahwa pertanyaan jaksa dan hakim tidak terkait penjualan narkoba.

“Yang dimaksud adalah untuk mengetahui dari mana sumber uang di rekening saudara itu,” tegas Fahzal.

Diketahui rekening Bank Mandiri Farsha berisi uang senilai Rp 8,8 miliar.

Jaksa mencurigai aliran uang itu berasal dari pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.

Pasalnya, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.

Sementara, Farsha mengaku uang di rekeningnya sejumlah Rp 300 juta diambil dari brankas Wawan, sisanya adalah fee dari seseorang bernama Susi yang memintanya menukarkan valas ke dalam rupiah.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Uang di rekening Farsha itu pun mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti sebesar Rp 647,8 juta.

Dalam perkara ini, Wawan tak hanya didakwa melakukan pencucian uang, tapi juga penerimaan suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.

Korupsi itu disebut jaksa terkait peran Wawan merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com