JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farsha Kautsar menampik keterangannya sendiri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ayahnya, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Dalam BAP nomor 14 itu, ia menyampaikan mendapatkan uang dari hasil mengedarkan narkoba di salah satu klub malam di Kota Yogyakarta.
“Dalam BAP saudara menjelaskan memperoleh modal (usaha) dari menyisihkan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh Wawan Ridwan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Kemudian sewaktu di Yogyakarta sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Boshe,” sambungnya.
Farsha menjawab bahwa orang bernama Pedro itu tidak terkait dengan usahanya.
“Kalau soal mengedarkan narkoba?,” sebut jaksa.
“Bukan. Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual,” tutur dia.
Ia mengaku keterangan terkait penjualan narkoba dibuat oleh penyidik KPK.
Farsha menegaskan tak pernah menyebutkan keterangan tersebut.
Hakim ketua Fahzal Hendri lantas mendalami keterangan itu. Apalagi, Farsha telah menandatangani BAP tersebut.
“Tapi keterangan ini kan saudara paraf?,” cecar Fahzal.
“Saya sudah pastikan tapi penyidik menyampaikan,’Oh ini penjual ini, pengedar ini,’ Berkali-kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja,” imbuh dia.
Baca juga: Siwi Widi Ungkap Alasan Kembalikan Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak ke KPK
Terakhir, Fahzal menegaskan bahwa pertanyaan jaksa dan hakim tidak terkait penjualan narkoba.
“Yang dimaksud adalah untuk mengetahui dari mana sumber uang di rekening saudara itu,” tegas Fahzal.
Diketahui rekening Bank Mandiri Farsha berisi uang senilai Rp 8,8 miliar.
Jaksa mencurigai aliran uang itu berasal dari pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan.
Pasalnya, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sementara, Farsha mengaku uang di rekeningnya sejumlah Rp 300 juta diambil dari brankas Wawan, sisanya adalah fee dari seseorang bernama Susi yang memintanya menukarkan valas ke dalam rupiah.
Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan
Uang di rekening Farsha itu pun mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti sebesar Rp 647,8 juta.
Dalam perkara ini, Wawan tak hanya didakwa melakukan pencucian uang, tapi juga penerimaan suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Korupsi itu disebut jaksa terkait peran Wawan merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.