JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Farsha Kautsar menampik keterangannya sendiri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ayahnya, eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Dalam BAP nomor 14 itu, ia menyampaikan mendapatkan uang dari hasil mengedarkan narkoba di salah satu klub malam di Kota Yogyakarta.
“Dalam BAP saudara menjelaskan memperoleh modal (usaha) dari menyisihkan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh Wawan Ridwan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
“Kemudian sewaktu di Yogyakarta sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Boshe,” sambungnya.
Farsha menjawab bahwa orang bernama Pedro itu tidak terkait dengan usahanya.
“Kalau soal mengedarkan narkoba?,” sebut jaksa.
“Bukan. Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual,” tutur dia.
Ia mengaku keterangan terkait penjualan narkoba dibuat oleh penyidik KPK.
Farsha menegaskan tak pernah menyebutkan keterangan tersebut.
Hakim ketua Fahzal Hendri lantas mendalami keterangan itu. Apalagi, Farsha telah menandatangani BAP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.