Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...

Kompas.com - 10/05/2022, 21:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha adalah anak mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan yang merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Berdasarkan surat dakwaan, rekening Bank Mandiri Farsha berisi Rp 8,8 miliar.

Baca juga: Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Ditjen Pajak untuk Beli Jaket Gucci hingga Perawatan Kecantikan di Korea

Angka tersebut mengundang kecurigaan jaksa, lantaran Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Dari uang itu, saudara mengaku Rp 300 juta mengambil dari (uang) orang tua, sisanya yang Rp 8 miliar itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Farsha mengaku uang itu didapatkannya seseorang bernama Susi yang memintanya untuk menukarkan valuta asing (valas) menjadi rupiah.

“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?,” kata jaksa.

“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” papar dia.

Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.

“Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya,” tuturnya.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Farsha menyebut uang yang diberikan Wawan padanya hanya senilai Rp 5.000.000-Rp 7.000.000 sebagai uang saku.

Jaksa lantas mencurigai jawaban Farsha dan menanyakannya lebih jauh.

“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diketahui hanya ada tiga transaksi masuk bernilai di bawah Rp 10.000.000 yang tercatat ke rekening Farsha.

Transaksi itu senilai Rp 5.000.000 pada 2 Januari 2019, Rp 2.000.000 pada 22 Februari 2019 serta Rp 9.800.000 di tanggal 5 Juli 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com