Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Kompas.com - 10/05/2022, 17:03 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan.

Farsha adalah anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Siwi hadir dalam persidangan hari ini sebagai saksi untuk Wawan.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengiyakan pertanyaan jaksa itu dan mengaku mendapatkan uang dari Farsha sejak April hingga Juli 2019.

Baca juga: Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Uang Hasil Korupsi...

Jaksa lantas mendalami motif pemberian uang tersebut. Dalam pandangan Siwi, Farsha rutin mengirim uang untuk mendapatkan perhatiannya.

Pasalnya, kala itu, Farsha sedang melakukan pendekatan pada Siwi.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tuturnya.

Siwi mengatakan, Farsha mengaku uang yang diberikannya itu merupakan hasil kerjanya sebagai pengusaha.

Tapi, Siwi tak pernah menyaksikan secara langsung usaha yang dilakoni oleh Farsha.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Dalam persidangan, Siwi mengungkapkan tak pernah mengetahui bahwa Farsha merupakan anak Wawan yang bekerja sebagai pegawai pajak.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

“Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Selain itu, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil kejahatannya.

Jaksa menyebut salah satu transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang adalah sejumlah transferan uang dari rekening Bank Mandiri milik Farsha ke sejumlah pihak, salah satunya Siwi.

Wawan diketahui merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu 2016-2019 bersama terdakwa lain yaitu Alfred Simanjuntak.

Perkara ini telah lebih dulu menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta mantan Kepala Subdirektorat DJP Dadan Ramdani.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Angin dinyatakan bersalah dan telah divonis pidana 9 tahun penjara, sedangkan Dadan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com