JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.59 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja dengan bermotif kotak-kotak berwarna biru dan masker putih.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Andi enggan memberikan komentar saat tiba di kantor KPK. Ia memilih untuk langsung masuk ke ruang tunggu Gedung Merah Putih.
Terpisah, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Andi diperlukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022 yang menjerat Abdul Gafur.
Baca juga: Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi, Andi Arief: Mungkin Melengkapi Berkas
"Tentu ini bagian dari tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) karena kami memiliki informasi dan data yang harus dikembangkan," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Kendati demikian, Ali belum dapat memberikan informasi lebih jauh terkait hal apa yang dilengkapi penyidik dalam pemanggilan kedua Andi Arief. Menurutnya, KPK bakal membuka seluruh proses penyidikan dalam persidangan kasus dugaan suap tersebut.
"Nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya, sehingga nanti akan dianalisa lebih lanjut oleh tim jaksa dalam surat tuntutannya seperti apa peran-peran dari pihak-pihak ini," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kasus Bupati PPU, Andi Arief: Apapun Kebutuhan KPK Saya Siap Bantu
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.