Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 10/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan

Upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Salah satunya dengan mewujudkan interaksi yang komprehensif antara pilar-pilar kelembagaan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga terkait lainnya. Interaksi komprehensif tersebut dilakukan untuk mengejawantahkan integritas nasional.

Sistem integritas nasional hanya dapat dijalankan dengan baik apabila seluruh elemen pilar-pilar kelembagaan dapat berinteraksi dengan positif dan produktif.

Tugas dan fungsi dari pilar-pilar kelembagaan yang sesuai dengan eksistensi, kapasitas, dan profesionalitas sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

Berikut tugas dan fungsi pilar-pilar kelembagaan dalam pemberantasan korupsi:

Pilar-pilar Kelembagaan Tugas dan Fungsi
Eksekutif Mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
Legislatif atau Parlemen Merumuskan kebijakan dan aturan kolektif yang sejalan dengan mandat konstitusi.
Komisi Anggaran Belanja (Legislatif) Merumuskan dan menyusun anggaran belanja negara.
Auditor-Negara Membuat laporan kepada publik.
Institusi Pelayanan Publik Melayani publik.
Peradilan Mendistribusikan keadilan secara independen.
Media Memperoleh dan mendistribusikan informasi yang benar.
Masyarakat Sipil Kebebasan berbicara dan berserikat dalam melakukan respon dan pengawasan.
Ombudsman Melakukan pengawasan dalam pelayanan publik.
Lembaga Antikorupsi Menegakkan aturan dan perundang-undangan khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sektor Swasta Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Multinational Corporation atau MNC Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi.

Pola Hubungan Antarpilar Kelembagaan

Interaksi yang produktif hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bekerja atas dasar prinsip kebenaran, kepercayaan, kesetaraan, dan kejujuran antarlembaga.

Oleh karena itu, model interaksi dan kerja sama yang terjalin harus didasarkan atas pola hubungan koordinatif, bukan subordinatif.

Pola hubungan koordinatif akan menjamin posisi masing-masing pilar kelembagaan dalam kesetaraan, sehingga melahirkan kerja sama yang produktif.

Sebaliknya, hubungan kerja sama antarpilar dengan pola subordinatif akan menciptakan hubungan yang berpotensi menimbulkan dominasi antarlembaga. Umumnya terjadi ketika lembaga yang satu merasa lebih penting dari lembaga lain.

Atmosfer yang tidak kondusif akan memicu ketegangan, ketidakpercayaan saling curiga, dan benturan kepentingan antarlembaga. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.

 

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com