Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Inklusivitas bagi Pemilih Tunagrahita Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 09/05/2022, 18:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terhadap ketentuan undang-undang yang diskriminatif tersebut, beberapa organisasi mengajukan judicial review ke MK. Untuk meyakinkan MK mereka mengajukan beberapa ahli guna menjelaskan bahwa stigma yang menyatakan bahwa orang dengan disabilitas mental tidak dapat memberikan pilihannya dalam pemilu adalah keliru.

Ahli dalam permohonan tersebut menyebutkan bahwa gangguan jiwa bersifat temporer. Jika orang tersebut mengonsumsi obat dan melakukan terapi maka hal tersebut dapat diatasi.

Permohonan uji materi itu diajukan pada 20 Oktober 2015 dengan pemohon adalah Perhimpunan Jiwa Sehat, Perludem, dan PPUA. Atas upaya judicial review tersebut, pada tanggal 27 September 2016, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyebutkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Surat dari profesional bidang kesehatan jiwa harus menjadi dasar untuk mengecualikan pendataan pemilih. Penyandang disabilitas mental atau tunagrahita yang diberi surat dari profesional dikecualikan untuk didata sebagai pemilih lantaran dia dinyatakan tak mampu menggunakan hak pilih.

Terhadap judicial review tersebut, MK berpendapat bahwa pendaftaran calon pemilih dan hak pilih adalah dua hal yang berbeda. Pendaftaran pemilih adalah proses yang dilakukan untuk mendapatkan data mengenai warga negara untuk mendapatkan hak pilih dan untuk memastikan bahwa warga negara yang memiliki hak pilih telah dapat mempergunakan haknya pada saat pemilihan umum.

Untuk itu MK berpendapat bahwa syarat berupa terdaftar sebagai pemilih bukanlah satu-satunya syarat untuk dapat mengikuti pemilu. Syarat terdaftar dalam daftar pemilih adalah syarat alternatif atau pilihan. Jika warga negara sudah memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama dapat menunjukkan KTP elektroniknya.

MK berpendapat bahwa: (1) hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum adalah hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat; (2) kegiatan pendaftaran pemilih adalah wilayah administratif yang tidak langsung berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih; (3) gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kondisi yang berbeda meskipun keduanya secara kategoris beririsan; (4) tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum; dan (5) ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk melakukan analisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan dalam Pasal 57 UU No 8 8/2015 sebagaimana diubah dalam UU No 10/2016 menimbulkan pelanggaran konstitusional.

Dari pendapat tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “terganggu jiwa/ingatannya” harus dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan sesorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Dengan putusan ini maka hak pilih penyandang disabalitas mental dipulihkan kembali. Konsekuensinya undang-undang dan peraturan KPU harus mengatur agar penyandang disabilitas mental namanya bisa masuk dalam DPT agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 11/2018 masih mengatur bahwa salah satu syarat pemilih adalah sedang tidak terganggu jiwa dan/ingatannya. Padahal, syarat semacam sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. MK menyatakan, jika terhadap penyandang disabilitas mental tidak ada surat keterangan dari ahli kejiwaan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara personal, bahwa seorang penyandang disabilitas mental telah kehilangan kemampuan memilih di dalam pemilu, penyandang disabilitas mental tersebut mesti didaftar sebagai pemilih, sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (sudah 17 tahun atau sudah/pernah kawin).

Selain sudah ada putusan MK, dalam UU No. 7/2017 juga tidak ada ketentuan tentang syarat bagi warga negara yang hendak didaftar sebagai pemilih tidak sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya. Selain bertentantangan dengan Putusan MK dan undang-undang pemilu, syarat ini akan menjadikan proses pendaftaran pemilih menjadi diskriminatif.

Upaya untuk menghilangkan ketentuan tidak sedang terganggu jiwa dan/atau ingatan, diupayakan untuk menghadirkan ruang dan kesempatan bagi warga negara yang tidak masuk ke dalam DPT, untuk bisa masuk ke dalam daftar pemilih setelah perbaikan.

Upaya mendorong KPU untuk melakukan perubahan kebijakan yang sangat fundamental untuk melindungi hak pilih warga negara di Pemilu 2019 dan Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu sudah berhasil dilakukan. Dua isu penting yang diubah adalah dihapuskannya syarat sedang tidak terganggu jiwa dan/atau ingatannya untuk bisa didaftar sebagai pemilih, dan adanya ruang DPT perbaikan pasca penetapan DPT 15 Desember 2018 oleh KPU.

Upaya advokasi itu juga berhasil meyakinkan KPU untuk mengakomodir pemilih yang belum memiliki KTP-el, serta pemilih yang memang belum masuk ke DPT tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (sudah 17 tahun atau sudah/pernah menikah) melalui penerbitan Peraturan KPU No 37/2018 yang mengubah Peraturan KPU No 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri di Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Perubahan ketentuan dalam peraturan KPU tersebut tampak pada Pasal 35A ayat (4) Peraturan KPU No 37/2018, yang mengatur “Perbaikan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: (a) mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; (b) melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih; dan/atau (c) menambah pemilih baru.

Namun dalam jangka panjang, tentu saja kekeliruan serupa tidak boleh terjadi lagi di dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Jelang Pemilu 2024, mesti ada evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tentang pendaftaran pemilih, peraturan dan pelaksanaan sistem administrasi kependudukan, dan putusan-putusan pengadilan yang telah memberikan jaminan dan batasan terhadap hak pilih warga negara, terutama hak untuk memilih bagi pemilih tunagrahita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com