Salin Artikel

Inklusivitas bagi Pemilih Tunagrahita Jelang Pemilu 2024

Penyandang disabilitas mental (PDM) atau tunagrahita selama ini tergolong masyarakat disabilitas yang paling tersingkirkan. Upaya untuk memfasilitasi penyandang tunagrahita jelang Pemilu Serentak 2024 menjadi ukuran keseriusan negara untuk memfasilitasi seluruh warga negara, termasuk kelompok yang paling marjinal.

Belajar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020

Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) dalam pernyataannya pada 7 April 2019 mengatakan, jumlah pemilih ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang didaftar jauh lebih kecil dari prakiraan jumlah ODGJ di Indonesia. PP-PDSKJI memperkirakan, lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tahun 2019. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ yang mencapai lebih dari 500 ribu orang sesuai Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.

Menurut PP-PDSKJI, salah satu yang menyebabkan ketidaksesuaian data Riskesdas dan jumlah pemilih ODGJ adalah masih adanya stigma terkait gangguan jiwa.

Berdasarkan data Perhimpunan Jiwa Sehat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), sebaran panti-panti sosial ada di 63 daerah atau hanya 23 persen wilayah, yaitu 6 provinsi, 13 kota, dan 44 kabupaten yang memiliki panti, rumah sakit jiwa (RSJ), dan tempat rehabilitasi mental. Ada setidaknya 101 panti/RSJ/tempat rehabilitasi mental yang ada di 63 daerah yang mengadakan pilkada serentak. Sedangkan 207 daerah lainnya atau 77 persen tidak memiliki panti, RSJ dan tempat rehabilitasi mental.

Menurut Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), ada sejumlah masalah terkait keberadaan fasilitas panti-panti sosial disabilitas psikososial di Indonesia, yakni kondisinya yang tertutup seperti penjara, penghuni terkurung di dalam dan tidak bisa keluar masuk fasilitas.

Damayanti menggunakan istilah disabilitas psikososial untuk tidak menyebut gangguan jiwa atau tunagrahita. Rata-rata penyandang disabilitas psikososial hidup dalam panti seperti ini selama bertahun-tahun.

Masalah lainnya terkait kondisi Covid-19. Pandemi menyebabkan sulitnya PJS untuk memantau pendaftaran, edukasi pemilih maupun pelaksanaan pemilu/pilkada bagi pemilih disabilitas mental, terutama yang berada di panti-panti sosial.

Dikatakan Yeni Rosa Damayanti, KPU dan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemiu), harus menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilu yang inklusif.

Sedangkan potensi masalah saat pendaftaran pemilih yaitu KPUD masih memiliki stigma terhadap penyandang disabilitas psikososial (PDP) sehinga tidak yakin PDP berhak memilih dan enggan melakukan pendaftaran karena itu dibutuhkan surat edaran KPU terkait hal ini.

Persoalan lainnya yaitu adanya kepala panti menolak memberikan izin pendaftaran. Terkait hal ini, dibutuhkan ketegasan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi warga negara untuk memilih.

Persolan lain, saat hendak didata, penghuni panti tidak memiliki identitas kependudukan. Karena itu, KPUD mesti bekerja sama erat dengan Disdukcapil untuk memfasilitasi PDP memiliki identitas kependudukan.

Menghilangkan diskriminasi regulasi

Sebelum tahun 2016, pemilih tunagrahita tidak diperbolehkan memilih atau didaftar untuk memilih dalam pemilu. Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor  8 Tahun 2015 menyatakan, “Pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.

Peraturan diskriminatif itu kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Adanya ketentuan dalam undang-undang pilkada itu jelas-jelas telah membuat perlakuan yang berbeda kepada setiap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, khususnya untuk menjadi pemilih dalam pemilu.

Hal itu merupakan bentuk diskriminasi karena memperkuat stigma di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa tidak dapat disembuhkan dan tidak memiliki akal sehat. Adanya stigma seperti ini justru akan merugikan penyandang disabilitas mental karena berpotensi membuat mereka dijauhkan dari kehidupan sosial.

Terhadap ketentuan undang-undang yang diskriminatif tersebut, beberapa organisasi mengajukan judicial review ke MK. Untuk meyakinkan MK mereka mengajukan beberapa ahli guna menjelaskan bahwa stigma yang menyatakan bahwa orang dengan disabilitas mental tidak dapat memberikan pilihannya dalam pemilu adalah keliru.

Ahli dalam permohonan tersebut menyebutkan bahwa gangguan jiwa bersifat temporer. Jika orang tersebut mengonsumsi obat dan melakukan terapi maka hal tersebut dapat diatasi.

Permohonan uji materi itu diajukan pada 20 Oktober 2015 dengan pemohon adalah Perhimpunan Jiwa Sehat, Perludem, dan PPUA. Atas upaya judicial review tersebut, pada tanggal 27 September 2016, MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyebutkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Surat dari profesional bidang kesehatan jiwa harus menjadi dasar untuk mengecualikan pendataan pemilih. Penyandang disabilitas mental atau tunagrahita yang diberi surat dari profesional dikecualikan untuk didata sebagai pemilih lantaran dia dinyatakan tak mampu menggunakan hak pilih.

Terhadap judicial review tersebut, MK berpendapat bahwa pendaftaran calon pemilih dan hak pilih adalah dua hal yang berbeda. Pendaftaran pemilih adalah proses yang dilakukan untuk mendapatkan data mengenai warga negara untuk mendapatkan hak pilih dan untuk memastikan bahwa warga negara yang memiliki hak pilih telah dapat mempergunakan haknya pada saat pemilihan umum.

Untuk itu MK berpendapat bahwa syarat berupa terdaftar sebagai pemilih bukanlah satu-satunya syarat untuk dapat mengikuti pemilu. Syarat terdaftar dalam daftar pemilih adalah syarat alternatif atau pilihan. Jika warga negara sudah memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama dapat menunjukkan KTP elektroniknya.

MK berpendapat bahwa: (1) hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum adalah hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat; (2) kegiatan pendaftaran pemilih adalah wilayah administratif yang tidak langsung berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih; (3) gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kondisi yang berbeda meskipun keduanya secara kategoris beririsan; (4) tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum; dan (5) ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk melakukan analisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan dalam Pasal 57 UU No 8 8/2015 sebagaimana diubah dalam UU No 10/2016 menimbulkan pelanggaran konstitusional.

Dari pendapat tersebut, MK memutuskan bahwa frasa “terganggu jiwa/ingatannya” harus dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan sesorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Dengan putusan ini maka hak pilih penyandang disabalitas mental dipulihkan kembali. Konsekuensinya undang-undang dan peraturan KPU harus mengatur agar penyandang disabilitas mental namanya bisa masuk dalam DPT agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No. 11/2018 masih mengatur bahwa salah satu syarat pemilih adalah sedang tidak terganggu jiwa dan/ingatannya. Padahal, syarat semacam sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. MK menyatakan, jika terhadap penyandang disabilitas mental tidak ada surat keterangan dari ahli kejiwaan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara personal, bahwa seorang penyandang disabilitas mental telah kehilangan kemampuan memilih di dalam pemilu, penyandang disabilitas mental tersebut mesti didaftar sebagai pemilih, sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (sudah 17 tahun atau sudah/pernah kawin).

Selain sudah ada putusan MK, dalam UU No. 7/2017 juga tidak ada ketentuan tentang syarat bagi warga negara yang hendak didaftar sebagai pemilih tidak sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya. Selain bertentantangan dengan Putusan MK dan undang-undang pemilu, syarat ini akan menjadikan proses pendaftaran pemilih menjadi diskriminatif.

Upaya untuk menghilangkan ketentuan tidak sedang terganggu jiwa dan/atau ingatan, diupayakan untuk menghadirkan ruang dan kesempatan bagi warga negara yang tidak masuk ke dalam DPT, untuk bisa masuk ke dalam daftar pemilih setelah perbaikan.

Upaya mendorong KPU untuk melakukan perubahan kebijakan yang sangat fundamental untuk melindungi hak pilih warga negara di Pemilu 2019 dan Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu sudah berhasil dilakukan. Dua isu penting yang diubah adalah dihapuskannya syarat sedang tidak terganggu jiwa dan/atau ingatannya untuk bisa didaftar sebagai pemilih, dan adanya ruang DPT perbaikan pasca penetapan DPT 15 Desember 2018 oleh KPU.

Upaya advokasi itu juga berhasil meyakinkan KPU untuk mengakomodir pemilih yang belum memiliki KTP-el, serta pemilih yang memang belum masuk ke DPT tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (sudah 17 tahun atau sudah/pernah menikah) melalui penerbitan Peraturan KPU No 37/2018 yang mengubah Peraturan KPU No 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri di Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Perubahan ketentuan dalam peraturan KPU tersebut tampak pada Pasal 35A ayat (4) Peraturan KPU No 37/2018, yang mengatur “Perbaikan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: (a) mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; (b) melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih; dan/atau (c) menambah pemilih baru.

Namun dalam jangka panjang, tentu saja kekeliruan serupa tidak boleh terjadi lagi di dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Jelang Pemilu 2024, mesti ada evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tentang pendaftaran pemilih, peraturan dan pelaksanaan sistem administrasi kependudukan, dan putusan-putusan pengadilan yang telah memberikan jaminan dan batasan terhadap hak pilih warga negara, terutama hak untuk memilih bagi pemilih tunagrahita.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/09/18000091/inklusivitas-bagi-pemilih-tunagrahita-jelang-pemilu-2024

Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke