Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Legal dan Hak Moral

Kompas.com - 08/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu hal. Setiap individu memiliki hak masing-masing yang berbeda dengan hak individu lainnya.

Hak dan pemenuhannya diatur secara hukum. Pemenuhan hak juga tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Selain hak asasi manusia sebagai hak paling dasar, terdapat jenis hak lain yang juga diatur dalam Undang-undang.

Hak lain tersebut di antaranya adalah hak legal dan hak moral. Meski, sering berdampingan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Hak Legal

Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum. Hak legal umumnya membicarakan mengenai hukum atau sosial. Salah satunya adalah hak veteran dalam mendapatkan tunjangan bulanan.

Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.

Dalam kehidupan bernegara, hak legal setiap individu adalah:

  • Hak menyampaikan pendapat.
  • Hak berbicara dalam keluarga.
  • Hak mendapatkan perlindungan bagi anak.
  • Hak mendapat kasih sayang dari orang tua.
  • Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak atas penghidupan yang layak.
  • Hak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.

Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Hak Moral

Hak moral adalah hak yang diterima seseorang berdasarkan prinsip atau peraturan etis. Umumnya hak moral bersifat individu atau solidaritas. Salah satu contohnya adalah hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerja.

Hak moral merupakan ciri khas dari tradisi yang menganut sistem hukum civil law seperti di Indonesia.

Sistem hukum lain, khususnya di negara yang menganut common law dapat memberikan perlindungan atas hak tersebut melalui hukum di luar rezim hak cipta, seperti peraturan perbuatan hukum, persaingan tidak sehat, dan hukum kontrak.

Hak moral juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta.

Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi, tidak hanya berputar pada permasalahan ekonominya saja, tetapi juga nilai dari sebuah karya penciptanya.

 

Referensi

  • Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com