Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hak Menurut Ahli

Kompas.com - 08/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia. Hak menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu sejak masih dalam kandungan.

Secara umum, hak diartikan sebagai bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Di Indonesia, hak diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Sala satu contoh hak warga negara yang dijamin adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Warga negara juga berhak memiliki kehidupan dan tinggal di wilayah tertentu tanpa diskriminasi.

Sejumlah ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hak. Berikut pengertian hak menurut ahli:

Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, hak yang melekat pada setiap individu terbagi menjadi dua yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.

Hak searah atau relatif merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang sudah ada perjanjian atau ikatan sebelumnya untuk ditagih.

Baca juga: Hak-hak Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

Sedangkan hak jamak arah atau absolut berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam aturan hukum dan diatur oleh negara. Aturan ini biasa disebut hukum tata negara.

Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan, hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta, serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami istri, dan hak asuh orang tua.

Notonegoro

Pengertian hak menurut Notonegoro adalah sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.

Hak yang sudah ditetapkan kepada seorang individu tidak bisa disalurkan atau dipindahkan kepada individu lainnya. Oleh karena itu, setiap individu menerima hak berbeda sesuai dengan porsinya.

John Salmond

John Salmond membagi pengertian hak ke dalam empat bagian, yaitu:

  • Hak dalam Arti Sempit: Hak merupakan istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.
  • Hak dalam Arti Kemerdekaan: Sesuatu yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki segala sesuatu dengan catatan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, dan hal negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak merampas hak individu lain.
  • Hak dalam Arti Kekuasaan: Hak yang diterima oleh seorang individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum. Sehingga, dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pertanggungjawaban yang masih berkaitan dengan hukum.
  • Hak dalam Arti Kekebalan: Hak yang memiliki potensi untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Baca juga: Syarat Hak Pilih Aktif dan Pasif

Curzon

Pengertian hak menurut Curzon dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:

  • Hak Sempurna: Hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum.
  • Hak Positif: Hak menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
  • Hak Utama: Wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.
  • Hak Publik: Hak yang berlaku di lingkungan umum, baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara.
  • Hak Milik: Hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi.

RMT Sukamto Notonagoro

RMT Sukamto Notonagoro mengemukakan bahwa hak adalah sebuah wewenang di mana seseorang memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan sudah semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut.

Hak merupakan sesuatu yang tidak bisa diberikan kepada individu lain. Sehingga, tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lain.

Darji Darmodiharjo

Pengertian hak menurut Darji Darmodiharjo adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan

Contohnya adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kehidupan yang layak, dan lain-lain.

 

Referensi

  • Marzuki, Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Isharyanto. 2021. Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Absolute Media
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com