JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Perpres yang diteken pada 18 April 2022 itu, ditegaskan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.
Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Kepala Otorita: Pembangunan Kota Nusantara Butuh Dukungan Dana Masyarakat
Kemudian, pada Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9 Ayat (2) menjelaskan, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selanjutnya, pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Baca juga: Rancangan PP: Otorita IKN Berwenang Bentuk BUMN
Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.