JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran.
Menurutnya, hal ini terlihat dari harga minyak goreng curah yang mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun meski belum terlalu signifikan.
"Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20.000. Trennya melandai dan cenderung turun," kata Panutan dalam siaran pers KSP, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: India Kalang Kabut Setelah Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng dan Perang Ukraina
Namun, dia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tersebut masih butuh waktu.
Terlebih, kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu.
"Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Panutan juga memastikan, KSP bersama kementerian/lembaga terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur.
Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.
Baca juga: Imbas Larangan Ekspor Minyak Goreng di Indonesia, Harga Ayam Goreng di Korsel Naik
"Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jum'at (29/4/2022), KSP menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Dalam rapat telah disepakati beberapa hal.
Baca juga: Tol Laut Jokowi Dikerahkan untuk Distribusikan Minyak Goreng dan Gula
Antara lain penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.