JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022) lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.
"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
"Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik," lanjut dia.
Baca juga: Bupati Ade Yasin Jadi Tersangka Suap Auditor BPK, Ini Kata Ketua DPRD Bogor
Ali tak membeberkan secara rinci bukti elektronik seperti apa yang disita oleh penyidik. Tetapi, bukti elektronik itu selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.
Ali juga memastikan, bukti elektronik tersebut bakal dikonfirmasi kembali ke para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
Empat lokasi itu adalah Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor dan sebuah rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain berupa dokumen keuangan. Selain itu, tim KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, KPK: Itu Hal yang Lumrah
Dalam kasus ini, Bupati Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.
Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Baca juga: 5 Fakta Tertangkapnya Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT KPK
Delapan tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.