Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, KPK: Itu Hal yang Lumrah

Kompas.com - 29/04/2022, 09:05 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai biasa pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang membantah memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bantahan-bantahan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hal yang lumrah terjadi.

Adapun Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Jerat Hukum Bupati Bogor Ade Yasin: Diduga Suap Auditor BPK demi Raih Predikat WTP

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu memastikan proses penyidikan terhadap Bupati Bogor itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK, ujar Ali, memiliki bukti yang kuat dan cukup ketika menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.

"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," papar Ali.

"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Ade Yasin, Auditor BPK yang Korupsi Wajib Dihukum Berat

Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Baca juga: Terkait OTT Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bogor

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Terkait OTT Ade Yasin, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bogor

Ade menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Kemudian, empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Adapun kedelapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com