Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian SHU Koperasi Menurut Undang-undang

Kompas.com - 29/04/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Koperasi akan melakukan penghitungan selisih hasil usaha setiap akhir tahun buku. Penghitungan ini penting untuk mengetahui perkembangan koperasi.

Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Definisi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dari definisi ini, selisih hasil usaha terbagi menjadi surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha.

Surplus hasil usaha sebelumnya dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha atau SHU.

Istilah sisa hasil usaha merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi

Pembagian SHU koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012

Surplus hasil usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota yang harus diberikan.

Ketentuan mengenai penggunaan surplus hasil usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota.

Di UU Nomor 17 Tahun 2012, aturan alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi,

“Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:

  1. anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi;
  2. anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki;
  3. pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.”

Artinya, besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah sertifikat modal yang ia miliki.

Sertifikat modal ini dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal koperasi warisan, atau sertifikat modal koperasi yang dibeli dari anggota lain.

Selain itu, mengacu pada undang-undang ini, koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota.

SHU yang berasal dari non-anggota akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.

Baca juga: Unsur-unsur Organisasi Koperasi

Pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992

Lalu, bagaimana pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992?

Dalam undang-undang ini, sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.

Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang lain sesuai keputusan rapat anggota.

 

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com