JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta sumbangan ke warung makan tengah menjadi sorotan publik.
Bahkan, tindakan tersebut hingga menyita perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat.
Yubelinus diketahui telah meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.
Permintaan bantuan tersebut bahkan ia bubuhkan salam surat yang ditandatanganinya dengan nomor B/IV/2022 perihal bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut.
Baca juga: TNI AD Memohon Maaf atas Tindakan Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang
Pihaknya pun menyayangkan tindakan Yubelinus. Akibat perbuatannya, Yubelinus pun kini terancam sanksi.
“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.
Setelah menyelidiki kasus permintaan sumbangan tersebut, belakangan diketahui Yubelinus ternyata mengeluarkan surat tersebut tanpa sepengatahuan atasan. Dalam hal ini, Dandim 1701/Jayapura.
Selain itu, Tatang mengatakan bahwa Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengeluarkan perintah terkait permintaan bantuan tersebut.
Imbas dari tindakan Yubelinus tersebut sampai membuat pimpinan TNI AD mengambil sikap.
Tatang menuturkan, TNI AD memerintahkan memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Jika terbukti menerima THR, ke depan prajurit yang meminta THR akan menerima konsekuensi.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang.
Tatang mengatakan, kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Yubelinus, pihaknya mewakili institusi TNI AD menyampaikan permintaan maaf.
Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak apabila menemukan kejadian merugikan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD untuk segera melapor.
Baca juga: Semua Barang yang Diminta Danramil Jayapura Utara ke Pedagang Akan Dikembalikan, TNI Minta Maaf
“Dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” imbuh dia.
Sementara itu, Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang.
Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.
“Saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," terang Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.