Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang, Berujung Terancam Sanksi

Kompas.com - 28/04/2022, 06:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta sumbangan ke warung makan tengah menjadi sorotan publik.

Bahkan, tindakan tersebut hingga menyita perhatian pimpinan TNI Angkatan Darat.

Yubelinus diketahui telah meminta sumbangan berupa minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Permintaan bantuan tersebut bahkan ia bubuhkan salam surat yang ditandatanganinya dengan nomor B/IV/2022 perihal bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna membenarkan ihwal surat tersebut.

Baca juga: TNI AD Memohon Maaf atas Tindakan Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan ke Pedagang

Pihaknya pun menyayangkan tindakan Yubelinus. Akibat perbuatannya, Yubelinus pun kini terancam sanksi.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,”ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022) malam.

Tanpa sepengetahuan atasan

Setelah menyelidiki kasus permintaan sumbangan tersebut, belakangan diketahui Yubelinus ternyata mengeluarkan surat tersebut tanpa sepengatahuan atasan. Dalam hal ini, Dandim 1701/Jayapura.

Selain itu, Tatang mengatakan bahwa Dandim 1701/Jayapura tidak pernah mengeluarkan perintah terkait permintaan bantuan tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan, Danramil Jayapura Utara Disanksi

Larang terima THR

Imbas dari tindakan Yubelinus tersebut sampai membuat pimpinan TNI AD mengambil sikap.

Tatang menuturkan, TNI AD memerintahkan memerintahkan komandan satuan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Jika terbukti menerima THR, ke depan prajurit yang meminta THR akan menerima konsekuensi.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang.

TNI AD minta maaf

Tatang mengatakan, kepada semua pihak yang telah dirugikan oleh perbuatan Yubelinus, pihaknya mewakili institusi TNI AD menyampaikan permintaan maaf.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak apabila menemukan kejadian merugikan yang dilakukan oleh prajurit TNI AD untuk segera melapor.

Baca juga: Semua Barang yang Diminta Danramil Jayapura Utara ke Pedagang Akan Dikembalikan, TNI Minta Maaf

“Dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” imbuh dia.

Kembalikan

Sementara itu, Kodam XVII/Cenderawasih memerintahkan Yubelinus untuk mengembalikan semua barang yang diberikan oleh pedagang.

Pihak Kodam juga telah meminta agar semua surat permintaan bantuan yang dikirimkan oleh Koramil Jayapura Utara ke pemilik usaha untuk ditarik.

“Saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," terang Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com