Salin Artikel

Pembagian SHU Koperasi Menurut Undang-undang

KOMPAS.com – Koperasi akan melakukan penghitungan selisih hasil usaha setiap akhir tahun buku. Penghitungan ini penting untuk mengetahui perkembangan koperasi.

Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Definisi ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dari definisi ini, selisih hasil usaha terbagi menjadi surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha.

Surplus hasil usaha sebelumnya dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha atau SHU.

Istilah sisa hasil usaha merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012.

Pembagian SHU koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012

Surplus hasil usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota yang harus diberikan.

Ketentuan mengenai penggunaan surplus hasil usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota.

Di UU Nomor 17 Tahun 2012, aturan alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi,

“Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:

  1. anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi;
  2. anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki;
  3. pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
  4. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
  5. penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.”

Artinya, besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah sertifikat modal yang ia miliki.

Sertifikat modal ini dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal koperasi warisan, atau sertifikat modal koperasi yang dibeli dari anggota lain.

Selain itu, mengacu pada undang-undang ini, koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota.

SHU yang berasal dari non-anggota akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.

Pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992

Lalu, bagaimana pembagian SHU berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992?

Dalam undang-undang ini, sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi.

Selain itu, SHU juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi yang lain sesuai keputusan rapat anggota.

Referensi:

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/04300081/pembagian-shu-koperasi-menurut-undang-undang

Terkini Lainnya

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke