KOMPAS.com – Konsumen adalah pemakai barang atau jasa, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperdagangkan.
Dalam era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengonsumsi barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk:
Hak konsumen
Hak-hak konsumen yang harus dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen, yakni:
Jika hak-hak ini tidak dipenuhi maka konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan.
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Perlu dicatat bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak akan menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku usaha jika terbukti melakukan pelanggaran.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/29/03300001/hak-hak-konsumen-menurut-uu-perlindungan-konsumen