Sehubungan dengan hal tersebut, Jokowi telah mengeluarkan tiga aturan untuk menyambut Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022, Simak Isinya!
Pertama, masyarakat diizinkan melakukan mudik pada libur Lebaran dan diimbau melakukan mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik Lebaran pada (28/4/2022) hingga Sabtu (30/4/2022).
Jokowi sendiri memprediksi jumlah pemudik pada Lebaran 2022 akan mencapai 85 juta orang. Dari hal ini, ia memperkirakan sekitar 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor bakal memenuhi arus mudik.
Aturan kedua, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah Tarawih secara berjemaah di masjid. Akan tetapi, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Terakhir, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama. Aparatur juga dilarang melakukan halal bihalal dan open house sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri.