Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sultra

Kompas.com - 27/04/2022, 08:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) menangkap kapal TB Biak 9 yang menarik tongkang BG Intan 7506 dengan muatan nikel ore di Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/4/2022).

Setelah diamankan, kedua kapal tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, Senin (25/4/2022).

Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Ludfy menuturkan, penangkapan dilakukan karena kapal tongkang diduga memuat nikel ore tak berdokumen yang sah.

Baca juga: Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel

“Operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III,” kata Ludfy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Ludfy menjelaskan, penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa nikel ore dari Marombo menuju Morosi di perairan Teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara.

Dari informasi tersebut, KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran.

Di antaranya loading port pada dokumen tidak sesuai dengan pemuatan kargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi anak buah kapal (ABK) tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Baca juga: RI Digugat Terkait Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Kita Punya Argumentasi

Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Morowali. Sedangkan lainya di kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal Palu.

Ludfy menambahkan, apabila nantinya cukup bukti, akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan pleh pihak berwenang.

“Atas temuan bukti awal, kapal TB Biak 9 diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com