JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.
"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kritik Partai Mahasiswa, Pengamat Sebut Mahasiswa Simbol Gerakan Moral
Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Tatkala Mahasiswa Tolak Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia
Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.
Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.