Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

Kompas.com - 26/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Desentralisasi adalah istilah dalam koorganisasian yang diartikan sebagai penyerahan wewenang.

Di bidang pemerintahan, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di daerah untuk menyelenggarakan kepentingan penduduk setempat.

Prakarsa, wewenang, dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah. Baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, maupun segi pembiayaan. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.

Desentralisasi juga diartikan sebagai pengalihan sumber-sumber daya berupa dana, manusia, kekayaan alam dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah beserta tanggung jawab dan kewenangannya.

Di Indonesia, desentralisasi diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam penerapannya, desentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang berdampak pada berbagai bidang kehidupan.

Baca juga: Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya

Berikut dampak positif dan negatif desentralisasi:

Bidang Positif Negatif
Ekonomi Pemerintahan daerah dapat mengelola sumber daya alam yang dimilikinya untuk dipergunakan bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD dan bagi kepentingan rakyat. Memberikan peluang bagi pejabat daerah untuk melakukan praktik korupsi.
Sosial dan Budaya Memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu derah. Melalui desentralisasi, pemerintah daerah akan dengan mudah mengembangkan potensi kebudayaan yang dimiliki daerah. Muncul potensi di mana masing-masing daerah berlomba-lomba menonjolkan kebudayaannya, sehingga dapat melunturkan persatuan dan kesatuan.
Keamanan Desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia karena desentralisasi mampu meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI atau sering disebut sebagai separatisme. Desentralisasi berpotensi menyulut konflik antardaerah, khususnya terkait dengan sengketa wilayah, sumber daya alam, dan ego kedaerahan yang berlebihan atau chauvinisme
Politik Sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Euforia yang berlebihan di mana wewenang pemerintah daerah hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok tertentu.

 

Referensi

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com