Inti dari berbagai tuntutan somasi itu, kuasa hukum Ade meminta Eddy menghapus cuitannya tersebut dan meminta maaf kepada Ade melalui akun Twitter-nya.
"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tegas Muannas, Senin (18/4/2022).
PAN nilai somasi keliru
Sementara itu, PAN angkat bicara usai Sekjennya menerima surat somasi. Wakil Sekjen PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi yang ditujukan pada Eddy jelas hal yang keliru.
Baca juga: Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Megawati: Itu Permainan Politik
"Kami PAN sedang tidak mencari musuh, kami parpol yang berusaha agar law enforment itu ditegakkan," kata Slamet saat dihubungi.
Dia berpandangan, tim kuasa hukum Ade Armando seolah tengah memperlebar masalah dengan adanya surat somasi. Bahkan, Slamet menganggap kuasa hukum Ade tengah mencari panggung atas cuitan Eddy.
Somasi berujung laporan polisi
Belum selesai, perkara antara Eddy dan pihak Ade Armando terus bergulir. Kondisi terkini, tepatnya pada Senin malam, Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya.
Menurut Andi, dirinya melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Baca juga: Megawati Bingung, Ibu-ibu di Pasar Ramai Beli Baju Baru, tapi Sempat Antre Minyak Goreng
Laporan itu kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Pasal yang menjerat Eddy, dalam laporan itu di antaranya Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).