Pasalnya, dari pengeroyokan itu ragam komentar pun dilontarkan. Fokusnya yaitu pada pengeroyokan Ade Armando.
Ragam komentar itu salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno, Eddy awalnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap Ade, yang disebut dalam cuitan Eddy dengan inisial AA.
Namun, kalimat berikutnya, Eddy juga menuliskan bahwa dirinya mengaitkan Ade dengan penistaan agama dan ulama.
Berikut isi cuitan lengkap Eddy yang diduga menuding Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy dalam Twitter-nya, Selasa (12/4/2022).
Dari cuitan berujung somasi
Rupanya, cuitan Eddy itu berujung pada somasi yang dilayangkan dari kuasa hukum Ade Armando, yaitu Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.
Mereka mengirimkan surat somasi terhadap Eddy buntut cuitan yang menuduh Ade.
Muannas dalam keterangannya menuliskan bhawa somasi itu sudah dikirimkan kepada Eddy pada 14 April 2022.
Dalam surat somasi itu, Muannas menyebutkan beberapa poin penegasan untuk Eddy. Salah satunya adalah bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.
Inti dari berbagai tuntutan somasi itu, kuasa hukum Ade meminta Eddy menghapus cuitannya tersebut dan meminta maaf kepada Ade melalui akun Twitter-nya.
"Tim Kuasa Hukum Ade Armando juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tegas Muannas, Senin (18/4/2022).
PAN nilai somasi keliru
Sementara itu, PAN angkat bicara usai Sekjennya menerima surat somasi. Wakil Sekjen PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi yang ditujukan pada Eddy jelas hal yang keliru.
"Kami PAN sedang tidak mencari musuh, kami parpol yang berusaha agar law enforment itu ditegakkan," kata Slamet saat dihubungi.
Dia berpandangan, tim kuasa hukum Ade Armando seolah tengah memperlebar masalah dengan adanya surat somasi. Bahkan, Slamet menganggap kuasa hukum Ade tengah mencari panggung atas cuitan Eddy.
Somasi berujung laporan polisi
Belum selesai, perkara antara Eddy dan pihak Ade Armando terus bergulir. Kondisi terkini, tepatnya pada Senin malam, Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya.
Menurut Andi, dirinya melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan itu kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Pasal yang menjerat Eddy, dalam laporan itu di antaranya Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PAN siap kawal dan hadapi laporan
PAN menegaskan siap mengawal dan menghadapi laporan tim kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Hal ini karena PAN mengaku yakin bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan atas cuitan yang diduga menuduh Ade melakukan penistaan agama.
"Kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Di sisi lain, Saleh mengaku heran atas laporan tim kuasa hukum Ade yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya. Hal ini dinilai seperti kuasa hukum Ade tidak percaya diri melaporkan ke polisi.
PAN ancam lapor balik pihak Ade
Menanggapi laporan ini, Dewan Pimpinan Pusat PAN bakal menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan balik pihak Ade.
Hal ini ditegaskan oleh Saleh sebagai tanggapan atas laporan pihak Ade terhadap Eddy ke Polda Metro Jaya.
Saleh mengungkapkan, laporan balik ini ditujukan kepada pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik.
Selain itu, PAN juga akan melaporkan kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran kebencian.
Menurut Saleh, hal ini bisa dilakukan oleh pihaknya karena menilai bukti kebencian itu telah tersebar di media sosial.
"(Melaporkan) Saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” tambah Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/11102061/eddy-soeparno-versus-ade-armando-dari-cuitan-twitter-berujung-lapor-polisi