JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan pejabat pemerintah yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka dalam kasus pelanggaran perizinan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fraksi PKS mengaku tidak menyangka bahwa kasus polemik minyak goreng melibatkan pejabat pemerintah selevel Dirjen di Kemendag.
Padahal, pejabat itu diharapkan masyarakat dapat mengambil kebijakan efektif menyikapi persoalan minyak goreng yang langka dan mahal di pasaran.
"Miris kita membaca berita ini. Memang ditengarai sebelumnya, terjadi ekspor ilegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET (harga eceran tertingg). Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Ironi dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah di Balik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Berkaca penetapan Indrasari sebagai tersangka, pemerintah diminta introspeksi dan segera membenahi masalah minyak goreng.
Kasus ini dinilai menjadi bukti bahwa suatu kebijakan yang tidak efektif ada sebab-sebab pengiringnya. Salah satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya.
"Sulit kita mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan mafia minyak goreng," jelasnya.
Oleh karena itu, Mulyanto meminta agar aparat hukum menindak tegas para tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran terkait minyak goreng.
Tindakan tegas itu, lanjut dia, diperlukan agar menjadi pelajaran bagi para pejabat birokrasi lainnya untuk tidak berbuat hal serupa.
"Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus. Jangan berhenti sebatas komisaris sebagai oknum, tetapi juga sebagai lembaga alias korporasi, termasuk juga Menteri kalau terlibat," tambah Mulyanto.
Baca juga: Perintah Jokowi Usut Tuntas Mafia, Akui Ada Permainan di Balik Mahalnya Minyak Goreng
Di sisi lain, Mulyanto menilai penetapan tersangka ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia minyak goreng yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kejagung dalam hal ini juga diharapkan dapat menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi VII DPR ini menambahkan, penetapan tersangka Indrasari diharapkan menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk menata bisnis minyak goreng.
Selanjutnya, Mulyanto beranggapan pemerintah harus mempertimbangkan kembali sistem intervensi pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan. Hal ini perlu dilakukan jika birokrasi di pemerintahan sudah bersih ke depan.
Baca juga: Kejagung Awasi 88 Perusahaan Terkait Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng
Pemerintah, imbuh Mulyanto, jangan menyerahkan soal minyak goreng ini ke mekanisme pasar dengan harga yang selangit.
"Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung turut menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng Orang Dalam Kemendag, Ekonom: Wajar Pengungkapannya Lama
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.