Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Ingatkan Agar Penegakan Hukum Kasus Ekspor Minyak Goreng Tak Boleh Tebang Pilih

Kompas.com - 21/04/2022, 05:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, agar proses penegakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat sebagai penyebab kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng di pasaran, tidak boleh tebang pilih.

Hal itu diutarakan Didik menanggapi pengusutan perkara kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata Didik kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Muhaimin: Bukti Negara Punya Kekuatan

Didik menilai, kelangkaan yang terjadi beberapa waktu lalu serta tingginya harga minyak goreng yang masih terjadi hingga saat ini telah menyulitkan masyarakat. 

Ia pun mengaku miris. Sebab, kelangkaan itu justru terjadi di Indonesia yang menjadi salah satu produsen crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah besar.

"Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta, agar Kejagung dapat mengusut tuntas persoalan ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengaku geram dengan polemik minyak goreng yang terjadi.

"Mafia minyak goreng ini harus segera dihentikan, berantas hingga tuntas sampai akar-akarnya. Tindak tegas dan hukum berat para pelakunya, utamanya birokrat dan pejabat yang menjadi bagian dan yang melindungi kejahatan ini," tutur Didik.

Baca juga: Indrasari Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Tunjuk Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kepala Bappebti

Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Indrasari diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com