Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.
Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.
Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.
Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.
“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.