Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Kecewa Gugatan terhadap Pangdam Jaya Mayjen Untung Ditolak

Kompas.com - 21/04/2022, 06:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial sekaligus kuasa hukum penggugat Hussein Ahmad mengaku kecewa dengan ditolaknya gugatan terhadap pengangkatan Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.

Gugatan itu ditolak melalui keputusan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (19/4/2022).

“Kami dari tim hukum menyampaikan rasa kecewa kami atas keputusan dismissal dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima,” kata Hussein dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Eks Tim Mawar yang Kini Jadi Pangdam Jaya

Ia tak menyangka bahwa permohonan gugatan tetap ditolak kendati sebelumnya telah dijelaskan mengenai tujuan gugatan ini.

Adapun salah satu tujuan gugatan ini yakni untuk membuka akses keadilan bagi keluarga korban penghilangan paksa periode 1997-1998.

“Kami sudah jelaskan dalam gugatan dengan berbagai macam argumentasinya yang salah satunya ini penting untuk membuka akses justice bagi korban,” ucap dia.

Baca juga: Gugatan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya Ditolak

Sementara itu, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty memastikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum kembali setelah penolakan gugatan ini.

Menurut dia, langkah hukum ini akan diambil dalam waktu 14 hari ke depan.

“Jadi dalam 14 ke depan, kuasa hukum akan mengajukan perlawanan ke masih ke pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidanhan yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 kandas di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).

“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.

Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.

Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.

Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.

“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com