Salin Artikel

Kuasa Hukum Kecewa Gugatan terhadap Pangdam Jaya Mayjen Untung Ditolak

Gugatan itu ditolak melalui keputusan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (19/4/2022).

“Kami dari tim hukum menyampaikan rasa kecewa kami atas keputusan dismissal dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima,” kata Hussein dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Ia tak menyangka bahwa permohonan gugatan tetap ditolak kendati sebelumnya telah dijelaskan mengenai tujuan gugatan ini.

Adapun salah satu tujuan gugatan ini yakni untuk membuka akses keadilan bagi keluarga korban penghilangan paksa periode 1997-1998.

“Kami sudah jelaskan dalam gugatan dengan berbagai macam argumentasinya yang salah satunya ini penting untuk membuka akses justice bagi korban,” ucap dia.

Sementara itu, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty memastikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum kembali setelah penolakan gugatan ini.

Menurut dia, langkah hukum ini akan diambil dalam waktu 14 hari ke depan.

“Jadi dalam 14 ke depan, kuasa hukum akan mengajukan perlawanan ke masih ke pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PTUN menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.

Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidanhan yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 kandas di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).

“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).


Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.

Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.

Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.

Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.

“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/06015441/kuasa-hukum-kecewa-gugatan-terhadap-pangdam-jaya-mayjen-untung-ditolak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke