JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.
Dia meminta seluruh mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN juga dilakukan secepatnya.
"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Siap-siap Cair, Cek Besaran THR 2022 untuk CPNS Pusat dan Daerah
Puan mengatakan, berdasarkan aturan, THR Lebaran dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Sementara itu, THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan instansi, Puan mengingatkan adanya langkah percepatan dalam mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucapnya.
“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri,” sambung dia.
Baca juga: Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, Apa Saja yang Didapatkan?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini mengapresiasi pemerintah atas kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja.
Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” sebut Puan.
Baca juga: Jika Pemda Minim Dana Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN, Mendagri Tito Beri 2 Saran Pembayaran
Ketua DPP PDI-P ini mengungkapkan, ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapatkan THR 2022.
Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
“Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.