JAKARTA, KOMPAS.com – Komnas HAM meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan mengusut penyiksaan yang dilakukan petugas Polsek Tambelang kepada 4 orang pemuda korban salah tangkap di Bekasi.
Akibat salah tangkap itu, 4 orang tersangka, yakni Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy, saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang dan menghadapi persidangan atas tuduhan pembegalan pada 24 Juli 2021 yang tak mereka lakukan.
“Kami minta Propam untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan kalau ada tindak pidananya, dimasukkan proses tindak pidana,” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022).
“Dari dulu, pengakuan (dari calon tersangka) itu potensi (terjadi) penyiksaan. Kalau terbukti kuat ada penyiksaan dan lain sebagainya, tidak cukup dengan (sanksi) etik dan disiplin, tapi tindak pidana,” tegasnya.
Baca juga: Komnas HAM Duga Polisi Manipulasi Keterangan soal Korban Salah Tangkap di Bekasi
Fikry dkk sebelumnya ditangkap bersamaan pada 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 bersama 5 saksi lain.
Hasil investigasi Komnas HAM, diketahui bahwa mereka tidak langsung dibawa petugas ke kantor polisi, tetapi ke Gedung Telkom yang letaknya berseberangan dengan Polsek Tambelang.
Di sana, Fikry dkk dipisahkan dengan 5 saksi lain. Fikry dkk mengalami ancaman-ancaman verbal, pemukulan, penendangan, rambut dijambak, dan diduduki petugas ketika tersungkur.
Total, Komnas HAM menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan sedikitnya 6 alat yang dipakai untuk menyiksa mereka.
Sebagai contoh, Fikry dkk diseret dengan kain sarung, kakinya ditimpa batu, dan mendengar tembakan disertai ancaman “Udah, lu ngaku aja, temen lu udah mati!”.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Polsek Tambelang Bekasi Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku
Petugas juga mengancam akan melakukan sejumlah kekerasan kepada mereka jika tidak mengaku, seperti melindas kaki mereka dengan mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.