Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Pemda Percepat Penetapan Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 18/04/2022, 16:37 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah derah untuk mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.

"Diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," begitu bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar untuk THR 12.353 ASN

Pada SE tersebut pun dijelaskan rincian komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK, termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatika kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," begitu bunyi SE tersebut.

SE tersebut juga mengatur mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13. Untuk THR, pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR belum dapat dibayarkan, maka bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Bayarkan THR, Termasuk untuk CPNS

Sementara untuk gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juli tahun 2022.

"Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," sebut SE Mendagri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com