JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah derah untuk mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.
"Diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," begitu bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar untuk THR 12.353 ASN
Pada SE tersebut pun dijelaskan rincian komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK, termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatika kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," begitu bunyi SE tersebut.
SE tersebut juga mengatur mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13. Untuk THR, pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR belum dapat dibayarkan, maka bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Bayarkan THR, Termasuk untuk CPNS
Sementara untuk gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juli tahun 2022.
"Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," sebut SE Mendagri tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.