Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Pemda Percepat Penetapan Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Kompas.com - 18/04/2022, 16:37 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah derah untuk mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.

"Diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," begitu bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Anggarkan Rp 36 Miliar untuk THR 12.353 ASN

Pada SE tersebut pun dijelaskan rincian komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK, termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatika kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," begitu bunyi SE tersebut.

SE tersebut juga mengatur mengenai waktu pencairan THR dan gaji ke-13. Untuk THR, pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR belum dapat dibayarkan, maka bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Bayarkan THR, Termasuk untuk CPNS

Sementara untuk gaji ke-13 dicairkan paling cepat pada bulan Juli tahun 2022.

"Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," sebut SE Mendagri tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com