Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?

Kompas.com - 18/04/2022, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024.

Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala daerah definitif bakal dibiarkan kosong dan sementara diisi oleh penjabat kepala daerah.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Bebas dari Kepentingan Politik

Dalam UU Pilkada juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Belum Transparan

Lantas, apa tugas dan wewenang penjabat kepala daerah? Adakah hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah?

Tugas penjabat kepala daerah

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.

Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:

  • memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  • menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  • mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi:

  • mengajukan rancangan Perda;
  • menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Sepakat Penjabat Kepala Daerah Diisi Kalangan Birokrat

Berikut tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:

  • memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
  • melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan
  • Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
  • melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

Larangan penjabat kepala daerah

Setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Mayoritas Publik Belum Tahu, Ini 101 Wilayah yang Akan Kehilangan Kepala Daerah Definitif di 2022

Hal ini diatur detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya.

"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

  1. melakukan mutasi pegawai;
  2. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  4. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
  5. pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com