JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan wilayah akan kehilangan kepala daerah definitifnya pada tahun 2022 dan 2023.
Ini karena masa jabatan kepala daerah tersebut akan habis pada 2022 atau 2023, sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru digelar serentak di tahun 2024.
Namun, dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar 7-12 Maret 2022, mayoritas publik tak tahu mengenai itu.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” sebut peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Belum Transparan
Nantinya, kursi kepala daerah yang kosong akan diisi sementara oleh penjabat hingga diperoleh kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
Adapun penunjukan penjabat kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil survei yang sama pun menunjukkan bahwa 38,3 persen responden tak yakin pemilihan penjabat kepala daerah terbebas dari kepentingan politik. Lalu, 31,9 persen responden menyatakan ragu-ragu.
Hanya 24,6 persen responden yang mengaku yakin pengisian penjabat kepala daerah bisa terbebas dari kepentingan politik.
Hal ini sejalan dengan banyaknya responden (56,5 persen) yang menilai bahwa penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri belum transparan.
Hanya 26,3 persen responden yang menganggap penunjukan ini sudah transparan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.