Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran HAM Aplikasi PeduliLindungi yang Disorot AS Dinilai Tak Berdasar

Kompas.com - 17/04/2022, 08:33 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" menyoroti beragam praktik hak asasi manusia (HAM) di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.

Salah satu hal yang disorot dalam laporan tersebut adalah aplikasi PeduliLindungi.

Adapun PeduliLindungi merupakan aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19.

Penggunaan aplikasi ini umumnya diwajibkan ketika individu memasuki ruang publik seperti mal atau restoran.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: 3 Hal Di Indonesia yang Disorot oleh Laporan HAM AS, PeduliLindungi hingga Konflik Papua

Sejumlah petinggi negara pun memberikan pernyataan terhadap laporan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM tak berdasar.

Ia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Ia juga mengatakan, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Baca juga: Laporan HAM Deplu AS Soroti PeduliLindungi, Mahfud: Itu Laporan Biasa

Aplikasi itu juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes RI.

Klaim penanganan Covid-19 lebih baik ketimbang AS

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keberadaan aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat dari Covid-19.

Dia mengeklaim, Indonesia lebih baik dalam mengatasi pandemi Covid-19 ketimbang Amerika Serikat.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," ujar Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi

Ia mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi juga efektif dalam menurunkan penularan infeksi Covid-19 baik saat gelombang Delta maupun Omicron.

Mahfud menjelaskan, PeduliLindungi merupakan upaya pemerintah untuk mengatur masyarakat untuk melindungi HAM komunal-sosial.

"Melindungi HAM itu bkn hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur," ujar Mahfud.

Penanganan HAM AS tak lebih baik

Mahfud pun mengungkapkan, laporan sejenis terkait HAM seperti yang ditelurkan oleh Deplu AS adalah hal yang biasa, meski berdampak baik untuk penguatan masyarakat sipil. Namun, menurut Mahfud, isi laporan tersebut belum tentu benar.

"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH. Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar Special Procedures Mandate Holders (SPMH), Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali, ada juga India yang juga banyak dilaporkan," ucap Mahfud.

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

Baca juga: Pembelaan RI soal AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM: Sebut Tak Berdasar hingga Klaim Unggul Tangani Pandemi

Ia menyatakan, tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, termasuk AS.

"Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS," kata Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Ia justru bertanya balik kepada AS, apakah tidak ada isu pelanggaran HAM di negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut.

"Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?" ujar Faizasyah.

AS dinilai perlu belajar dari RI

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyesalkan laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Rahmad berpendapat, pemerintah AS semestinya belajar kepada pemerintah Indonesia mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi agar mereka dapat mengendalikan kasus Covid-19.

"Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya sistem aplikasi PeduliLindungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan Covid-19," kata Rahmad dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kemenkes Bantah Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Alasannya

Rahmad mempertanyakan dasar pemerintah AS menuding adanya pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Politikus PDI-P ini berpandangan, AS melalui kedutaan besarnya semestinya dapat melakukan klarifikasi kepada pemerintah Indonesia mengenai sistem PeduliLindungi sebelum merilis laporan tersebut.

"Jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa Indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM," ujar Rahmad.

Baca juga: Pembelaan RI soal AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM: Sebut Tak Berdasar hingga Klaim Unggul Tangani Pandemi

Ia pun menegaskan, pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi yang menurutnya cukup berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.

Lebih lanjut, Rahmad pun mengeklaim penanganan Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan yang terjadi di negara berjuluk Negeri Paman Sam tersebut.

"Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM," kata Rahmad.

Komnas HAM sebut tak ada laporan soal PeduliLindungi

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka saat dihubungi, Sabtu.

Beka menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Baca juga: Apa Alasan Laporan AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM?

Menurutnya, negara membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.

“Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” ucap dia.

Selain itu, Beka mengungkapkan, sejak awal aplikasi PeduliLindungi diluncurkan tidak pihaknya belum pernah menerima laporan pengaduan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.

“Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com