Politikus PDI-P ini berpandangan, AS melalui kedutaan besarnya semestinya dapat melakukan klarifikasi ke pemerintah RI mengenai sistem PeduliLindungi sebelum merilis laporan tersebut.
"Jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa Indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM," ujar Rahmad.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini pun ia nilai cukup berhasil dalam mengendalikan Covid-19.
Seperti Mahfud, Rahmad mengeklaim penanganan Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan di AS.
"Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan Covid-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM," kata dia.
Terkait ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia tak perlu merespons tudingan AS.
Menurut Hikmahanto, sudah saatnya RI tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatan.
"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Data PeduliLindungi Jadi Sorotan AS, Mahfud Sebut RI Lebih Baik dalam Penanganan Covid-19
Hikmahanto menyayangkan tuduhan sepihak AS itu. Sebab, selain didasarkan pada laporan LSM yang tidak disebutkan secara jelas identitasnya, Indonesia tak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.
Perilaku AS ini, kata Hikmahanto, terjadi di berbagai belahan dunia.
AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal basis untuk bertindak demikian sangat meragukan.
"Bagi AS, basis bisa saja tidak meyakinkan, yang penting adalah dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya," ucap Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, tuduhan terkait hal ini sama dengan tudingan AS terhadap Rusia yang telah melanggar integritas wilayah Ukraina.
Hikmahanto pun mengapresiasi jajaran pemerintah yang telah membantah tudingan AS. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM sudah tepat.
"AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," ucap Hikmahanto.
"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror, pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.