Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Dinilai 'Superpower' Karena Emban Sejumlah Jabatan

Kompas.com - 15/04/2022, 09:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan sejumlah jabatan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinilai mempunyai banyak kekurangan.

Pengamat komunikasi politik dari Nusakom Pratama Institute Ari Junaedi mengatakan, penumpukan jabatan pada satu sosok tentunya tidak tepat dalam manajemen birokrasi karena rentang kendali dan koordinasi dari menteri tersebut tidak maksimal.

"Penumpukan jabatan pada satu sosok juga memperlihatkan ketidakpercayaan presiden kepada pembantu-pembantunya yang lain," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

"Presiden Jokowi sudah waktunya memahami keberadaan Luhut yang superpower dan superbody," ujar Ari.

Ari mengatakan, tugas seorang menteri koordinator adalah koordinasi dari beberapa kementerian. Namun, lanjut dia, cakupan wewenang dan jabatan yang disandang oleh Luhut sebagai seorang Menko Maritim dan Investasi seakan begitu luas dan tanpa sekat.

"Percuma juga di hampir semua kementerian memiliki wakil menteri dan dirjen tetapi kepercayaan tugas diberikan pada satu orang menko," ucap Ari.

Baca juga: Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi, PPP: Membuka Ruang Kritik dan Pertanyaan tentang SDM Pemerintahan

Menurut Ari, sebaiknya presiden yang memimpin pemerintahan yang akan datang melakukan penataan kabinet dengan memberi porsi pekerjaan para pembantunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Pekan lalu Presiden Jokowi memberikan jabatan baru bagi Luhut, yakni Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022. Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Luhut juga pernah mengemban sejumlah tugas atau jabatan di luar kementerian. Jabatan itu adalah memimpin upaya diplomasi untuk melobi Uni Eropa soal pelarangan sawit pada 2018, menjadi ketua pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia (World Bank) pada 2018, ketua tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) sejak 8 September 2021, memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali sejak Juni 2021.

Di sisi lain, Luhut adalah salah satu menteri yang menyuarakan penundaan pemilihan umum (Pemilu). Luhut pernah mengeklaim dia mempunyai big data mengenai 110 juta orang di media sosial yang menghendaki penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Akan tetapi, sampai saat ini Luhut menyatakan enggan membuka klaim big data itu kepada masyarakat.

Baca juga: 8 Jabatan Luhut Selama Masa Pemerintahan Jokowi

Presiden Jokowi pun sudah melarang para menterinya untuk membahas wacana penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode. Selain itu, Jokowi menyatakan tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu akan digelar sesuai jadwal sampai hari pemungutan suara yang ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Secara terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto turut bicara terkait posisi Luhut. Dia menilai Luhut memiliki kekuatan politik yang kuat.

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi Luhut yang kerap kali menyatakan komunikasi publik soal wacana penundaan pemilu 2024.

"Tapi orang juga paham sekali betapa pak Luhut sangat kuat. Power politiknya kuat," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu berpandangan, kekuatan politik Luhut bahkan sudah dipahami banyak orang dan sudah menjadi rahasia umum publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com