JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib berharap agar penyelesaian konflik berkepanjangan di Papua oleh pemerintah, menggunakan "mekanisme Aceh".
Mekanisme yang dimaksud yaitu dengan mengutamakan pendekatan dialog yang dilakukan secara tulus dengan mengajak bicara tokoh-tokoh pergerakan setempat, bukan elite-elite lokal.
Perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akhirnya disepakati lewat Kesepakatan Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 sekaligus mengakhiri pertikaian puluhan tahun kedua pihak.
"MRP sangat memberikan apresiasi kepada RI karena pernah melakukan langkah-langkah sangat konkret dan cepat kepada teman-teman di Aceh, yaitu GAM yang berseberangan pendapat dengan negara, dengan melakukan suatu mekanisme dialog yang sangat baik," ungkap Timotius dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua
"MRP ingin menyampaikan pendapat bahwa untuk menyelesaikan konflik atau masalah Papua, negara harus lakukan mekanisme seperti teman-teman di Aceh, yaitu dengan dialog antara Papua dan Jakarta, dan tokoh-tokoh mana yang perlu berdialog saya pikir negara sudah tahu," jelasnya.
Timotius beranggapan, dengan menempuh dialog, resolusi konflik di Aceh justru tercapai dan aspirasi merdeka bisa diredam.
"Setelah dialog dilakukan pemerintah Indonesia dengan aceh, apakah Aceh merdeka? Kan tidak. Sampai sekarang mereka masih menaikkan Merah Putih, masih menyanyikan Indonesia Raya," ujar Timotius.
"Kenapa mekanisme itu tidak dilakukan untuk Papua? Ini mekanisme luar biasa yang pernah negara lakukan," lanjutnya.
Jalan dialog ini sebetulnya sudah lama disuarakan oleh para aktivis hak asasi manusia dan kalangan intelektual, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca juga: Pembentukan 3 Provinsi Baru Dikhawatirkan Jadi Dalih untuk Menambah Pasukan di Papua
Namun, sejauh ini, pendekatan Jakarta atas konflik di Papua masih menggunakan pendekatan keamanan dengan pengerahan pasukan dalam jumlah besar ke Bumi Cenderawasih.
Baru-baru ini, Jakarta juga sedang merumuskan rencana pemekaran wilayah, dengan membentuk 3 provinsi baru yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.
Berbagai wilayah yang selama ini menjadi bara konflik antara TNI dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), salah satunya Intan Jaya, yang kini masuk dalam daftar wilayah di bawah provinsi baru.
Pemekaran ini akan berdampak langsung atas penempatan pasukan keamanan yang lebih banyak di Papua, dengan dibentuknya kodam dan polda-polda anyar di provinsi baru.
DPR RI juga telah merevisi untuk kali kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam revisi keduanya pada 2021 lalu, DPR RI menghapus beleid dalam UU Otsus bahwa rakyat Papua berhak membentuk partai politik lokal, sesuatu yang justru kian memberangus demokrasi di Papua.
Padahal, di Aceh rakyatnya dapat membentuk Partai Aceh setelah perundingan dengan pemerintah Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut, partai ini menjadi saluran politik bagi orang-orang eks-GAM yang dulunya memberontak, baik melalui gerakan maupun angkat senjata.
"(Partai Aceh) sebenarnya terinspirasi dari UU Otsus di Papua yaitu tentang partai politik lokal," kata Usman dalam kesempatan yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.