Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRP Berharap Papua Diperlakukan seperti Aceh oleh Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 14/04/2022, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib berharap agar penyelesaian konflik berkepanjangan di Papua oleh pemerintah, menggunakan "mekanisme Aceh".

Mekanisme yang dimaksud yaitu dengan mengutamakan pendekatan dialog yang dilakukan secara tulus dengan mengajak bicara tokoh-tokoh pergerakan setempat, bukan elite-elite lokal.

Perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akhirnya disepakati lewat Kesepakatan Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 sekaligus mengakhiri pertikaian puluhan tahun kedua pihak.

"MRP sangat memberikan apresiasi kepada RI karena pernah melakukan langkah-langkah sangat konkret dan cepat kepada teman-teman di Aceh, yaitu GAM yang berseberangan pendapat dengan negara, dengan melakukan suatu mekanisme dialog yang sangat baik," ungkap Timotius dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua

"MRP ingin menyampaikan pendapat bahwa untuk menyelesaikan konflik atau masalah Papua, negara harus lakukan mekanisme seperti teman-teman di Aceh, yaitu dengan dialog antara Papua dan Jakarta, dan tokoh-tokoh mana yang perlu berdialog saya pikir negara sudah tahu," jelasnya.

Timotius beranggapan, dengan menempuh dialog, resolusi konflik di Aceh justru tercapai dan aspirasi merdeka bisa diredam.

"Setelah dialog dilakukan pemerintah Indonesia dengan aceh, apakah Aceh merdeka? Kan tidak. Sampai sekarang mereka masih menaikkan Merah Putih, masih menyanyikan Indonesia Raya," ujar Timotius.

"Kenapa mekanisme itu tidak dilakukan untuk Papua? Ini mekanisme luar biasa yang pernah negara lakukan," lanjutnya.

Jalan dialog ini sebetulnya sudah lama disuarakan oleh para aktivis hak asasi manusia dan kalangan intelektual, termasuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca juga: Pembentukan 3 Provinsi Baru Dikhawatirkan Jadi Dalih untuk Menambah Pasukan di Papua

Namun, sejauh ini, pendekatan Jakarta atas konflik di Papua masih menggunakan pendekatan keamanan dengan pengerahan pasukan dalam jumlah besar ke Bumi Cenderawasih.

Baru-baru ini, Jakarta juga sedang merumuskan rencana pemekaran wilayah, dengan membentuk 3 provinsi baru yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Berbagai wilayah yang selama ini menjadi bara konflik antara TNI dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), salah satunya Intan Jaya, yang kini masuk dalam daftar wilayah di bawah provinsi baru.

Pemekaran ini akan berdampak langsung atas penempatan pasukan keamanan yang lebih banyak di Papua, dengan dibentuknya kodam dan polda-polda anyar di provinsi baru.

DPR RI juga telah merevisi untuk kali kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam revisi keduanya pada 2021 lalu, DPR RI menghapus beleid dalam UU Otsus bahwa rakyat Papua berhak membentuk partai politik lokal, sesuatu yang justru kian memberangus demokrasi di Papua.

Baca juga: DPD Ingatkan DPR dan Pemerintah agar Rencana Pemekaran Wilayah Papua Dengarkan Masukan Masyarakat Adat

Padahal, di Aceh rakyatnya dapat membentuk Partai Aceh setelah perundingan dengan pemerintah Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut, partai ini menjadi saluran politik bagi orang-orang eks-GAM yang dulunya memberontak, baik melalui gerakan maupun angkat senjata.

"(Partai Aceh) sebenarnya terinspirasi dari UU Otsus di Papua yaitu tentang partai politik lokal," kata Usman dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com