Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP

Kompas.com - 14/04/2022, 20:13 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumusan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dinilai harus diperkuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS) Marsha Maharani mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan menyusul tak diaturnya perkosaan di dalam UU TPKS.

"PR salah satunya jaminan penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini. Jadi kalau misalnya di dalam UU TPKS ini kan tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru, tetapi perkosaan dimuat di Pasal 4 Ayat (2) sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam tata perundang-undangan lain," ujar Marsha dalam diskusi yang dilakukan melalui Twitter Space, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

Ia pun menjelaskan, meski ketentuan pidana perkosaan termuat dalam RKUHP, namun penanganan korban perkosaan tetap merujuk pada UU TPKS.

Namun demikian, penguatan rumusan perkosaan diperlukan lantaran masih banyak masalah di dalam RKUHP.

Beberapa hal yang menurut Marsha menjadi krusial untuk dimasukkan di dalam rumusan perkosaan di dalam RKUHP yakni pengaturan mengenai unsur pemaksaan yang menjangkau relasi kuasa dan kekerasan psikis.

Lalu, pengaturan mengenai perkosaan tidak hanya terjadi di luar perkawinan namun juga bisa terjadi di dalam perkawinan.

Serta pengaturan mengenai penetrasi yang tidak hanya penetrasi penis ke vagina namun juga anggota tubuh yang bukan merupakan alat kelamin.

"Perlu penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini juga menjadi PR tersendiri mengingat rumusan perkosaan di dalam KUHP kan bermasalah dan sudah semestinya dibenahi rumusan perkosaan di dalam RKUHP," ujar Marsha.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, meski ketentuan pidana mengenai perkosaan tak diatur di dalam RUU TPKS, namun terdapat hukum acara yang bisa menjadi rujukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang tidak disebut secara eksplisit pada RUU tersebut.

"Kita tidak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut. Sesungguhnya RUU TPKS sudah menjamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban kasus perkosaan sebagaimana korban kekerasan lainnya, meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini," ujar Bintang saat memberikan paparan dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/20202).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com