Selain itu, UU TPKS mengatur perhatian yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yakni ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bintang.
Baca juga: Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual
Ia menambahkan, perkara tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan kecuali terhadap pelaku anak.
Menurut Bintang, terobosan-terobosan itu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual.
Baca juga: Sebut UU TPKS Produk Hukum Terobosan, Jaleswari: Hasil Kolaborasi Seluruh Elemen Bangsa
Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.
Ia pun menegaskan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.
Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.
"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.