Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/04/2022, 05:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bunyi tepuk tangan dan sorak sorai memenuhi ruang rapat paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022) siang, setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Suasana rapat paripurna menjadi meriah karena luapan kegembiraaan para anggota dewan dan hadirin yang sudah lama menanti RUU TPKS disahkan jadi undang-undang.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Ketua DPR Puan Maharani dari meja pimpinan, suaranya bergetar menahan tangis.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Pemkot Bekasi Akan Terus Lanjutkan Sosialisasi soal Kekerasan Seksual

Raut muka politikus PDI-P itu menunjukkan ekspresi bahagia bercampur haru, ia tampak sesekali mengusap matanya.

"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," imbuh dia.

Puan berharap, implementasi UU TPKS dapat menghadapi dan menyelesaikan kekerasan seksual serta melindungi perempuan dan anak di Indonesia.

Pengesahan RUU TPKS memang menjadi penantian panjang bagi publik. Butuh waktu sekitar 10 tahun, sejak tahun 2012 ketika Komnas Perempuan pertama kali menggagas RUU TPKS, yang awalnya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), hingga RUU ini akhirnya disahkan.

Baca juga: Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Dalam kurun waktu tersebut, RUU ini sempat keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebelum akhirnya disahkan pada tahun ini. RUU ini pertama kali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2016.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, disahkannya RUU TPKS merupakan buah dari komitmen politik DPR dan pemerintah serta partisipasi masyarakat luas.

"Ini adalah salah satu contoh bagaimana sebuah undang-undang direalisasikan, sebuah undang-undang dimenangkan, bagaimana komitmen politik yang besar dari anggota dewan, komitemen politik yang besar dari pemerintah, serta partisipasi publik yang sangat luas khususnya masyarakat sipil dalam hal ini," kata dia.

Terobosan UU TPKS

Saat menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyebutkan, ada sejumlah terobosan yang tertuang dalam UU TPKS.

Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: UU TPKS: Memaksa Penggunaan Kontrasepsi dan Sterilisasi Bisa Dipenjara 9 Tahun

Kedua, kata Bintang, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap menjunjung tinggai hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Bintang melanjutkan, UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penanganan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara.

Selain itu, UU TPKS mengatur perhatian yang besar terhadap penderitaan korban dalam bentuk pemberian restitusi, yakni ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.

"Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan," kata Bintang.

Baca juga: Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual

Ia menambahkan, perkara tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan kecuali terhadap pelaku anak.

Menurut Bintang, terobosan-terobosan itu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual.

Baca juga: Sebut UU TPKS Produk Hukum Terobosan, Jaleswari: Hasil Kolaborasi Seluruh Elemen Bangsa

Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di tengah masyarakat.

Ia pun menegaskan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.

"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com