Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum PKB: Luhut Tak Akan Kena Reshuffle, Jokowi Susah Cari Gantinya

Kompas.com - 12/04/2022, 17:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit menemukan sosok seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan.

Sehingga, Luhut dinilai sulit untuk terkena reshuffle atau digantikan posisinya sebagai menteri.

"Yang mau ganti Pak Luhut tuh siapa? Saya tanya saja. Kan kalau melihat dari yang ada itu, tidak akan ada reshuffle, apalagi Pak Luhut. Karena apa? Sulit cari gantinya. Di persepsi saya," kata Jazilul saat diskusi di acara Kompas.com Gaspol!, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Didesak Mahasiswa UI Buka Big Data Penundaan Pemilu, Luhut: Kamu Enggak Berhak Tuntut Saya

Menurutnya, meskipun Luhut beberapa kali terlibat menyuarakan wacana penundaan pemilu atau isu presiden 3 periode, tetap saja Jokowi tak akan mencopotnya.

Ia beralasan karena Jokowi melihat Luhut mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.

"Ya kan memang banyak hal-hal yang ditangani oleh Pak Luhut selesai, kan," tutur dia.

Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menganggap Luhut memiliki kekuatan politik yang kuat.

Sebab itu, Wakil Ketua MPR itu berpandangan, jabatan yang kerap diberikan kepada Luhut hanya sekadar apresiasi dari Jokowi.

Apresiasi itu diberikan karena melihat Luhut banyak menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

Baca juga: Jabatan Baru Luhut dan Kritik atas Gaya Kepemimpinan Jokowi

"Terus orang bilang, oh super berarti. Ya memang bisa, berarti super. Memang mau bilang apa? Karena banyak orang juga yang diberikan tugas enggak selesai," katanya.

"Nah, menurut saya itu kan bagian dari penghargaan mungkin ya. Karena sudah selesai tugasnya, dikasih jabatan lagi, dikasih kepercayaan lagi," sambung Jazilul.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.

Aturan ini menegaskan posisi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca juga: Luhut Dapat Jabatan Baru Lagi, PPP: Membuka Ruang Kritik dan Pertanyaan tentang SDM Pemerintahan

Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Dengan bertambahnya tugas ini, maka semakin panjang tanggung jawab yang kini dipegang oleh Luhut.

Sebagaimana diketahui, selama ini Luhut sering mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengurus sejumlah hal di luar tugas-tugas kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com