JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi selama perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar daerah Jawa-Bali yang berlaku selama periode 12-25 April 2022.
Hal ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Selama PPKM berlaku, bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali, Kapasitas Restoran dan Kafe 50-100 Persen
Selain itu, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk," bunyi Inmendagri 21/2022 yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Kemudian, pengunjung usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Ketentuan Kegiatan Seni Selama PPKM Luar Jawa-Bali hingga 2 Pekan ke Depan
Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk ke area bioskop.
Pengunjung usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022
Selain itu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk
Pengunjung usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022
Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terakhir, bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.