Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan kala itu adalah Albertina Ho. Ia mengatakan, Gayus Tambunan terbukti menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir, Nazaruddin, hingga Gayus Tambunan Dapat Remisi
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Albertina.
Sepak terjang kejahatan Gayus Tambunan tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga menyuap.
Gayus Tambunan pernah menyogok penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung.
Hal itu dilakukan Gayus Tambunan agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita oleh negara.
Selain polisi, Gayus Tambunan juga menyuap hakim Muhtadi Asnun senilai Rp 50 juta untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Ketika itu, Kejaksaan Agung tidak cukup puas dengan hukuman yang diterima Gayus Tambunan dan kemudian mengajukan banding. Dalam putusan banding, hakim memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 8 tahun penjara.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Atas dasar itu, Gayus kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Gayus Tambunan Gugat Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak
Tetapi, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun penjara.
Tidak berhenti di kasasi. Gayus Tambunan kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kasusnya ke Mahkamah Agung.
Namun, Mahkamah Agung menolak. Gayus Tambunan tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah kasus lainnya.
Yaitu, vonis 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Kemudian, hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Andai Aku Gayus Tambunan karya Bona Paputungan
Gayus menyampaikan keberatan dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013, karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara
Gayus juga harus menjalani hukuman atas kasus pemalsuan paspor.
Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus Tambunan menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Dengan begitu, total hukuman yang harus dijalankan Gayus Tambunan adalah 29 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.