Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C

Kompas.com - 12/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan atau TIP sering disebut juga rest area. Rest area merupakan fasilitas yang dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.

Pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Keberadaan rest area tidak hanya sebagai tempat singgah, tetapi juga tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar.

Aturan mengenai rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

Rest area terbagi menjadi tiga tipe yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.

Rest Area Tipe A

Rest area tipe A memiliki area yang paling luas dibanding tipe lainnya. Fasilitas umum yang terdapat di rest area tipe A juga lengkap.

Luas tanah rest area tipe A paling kecil enam hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.

Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 kilometer. Sedangkan, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B minimal 10 kilometer.

Baca juga: 25 Rest Area Siap Sambut Pemudik di Jalan Tol Trans-Sumatera

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe A adalah:

  • ATM center.
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
  • Toilet.
  • SPBU.
  • Klinik kesehatan.
  • Bengkel.
  • Minimarket.
  • Mushola.
  • Kios.
  • Ruang terbuka hijau.
  • Restoran.
  • Tempat parkir.

Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.

Luas tanahnya paling sedikit tiga hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe B adalah:

  • ATM center.
  • Toilet.
  • Warung atau kios.
  • Minimarket.
  • Mushola.
  • Restoran.
  • Ruang terbuka hijau.
  • Tempat parkir.

Baca juga: Lokasi Rest Area di Tol Trans Jawa Terbaru 2022

Rest Area Tipe C

Rest area tipe C memiliki area paling kecil dibandingkan tipe A dan tipe B. Rest area tipe C hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti libur panjang, libur hari besar agama, dan lain-lain.

Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.

Jarak antara rest area tipe C dengan rest area lain apapun tipenya paling sedikit sejauh dua kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe C adalah:

  • Toilet.
  • Warung atau kios.
  • Sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

 

Referensi

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com