Salin Artikel

Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C

Pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Keberadaan rest area tidak hanya sebagai tempat singgah, tetapi juga tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar.

Aturan mengenai rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

Rest area terbagi menjadi tiga tipe yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.

Rest Area Tipe A

Rest area tipe A memiliki area yang paling luas dibanding tipe lainnya. Fasilitas umum yang terdapat di rest area tipe A juga lengkap.

Luas tanah rest area tipe A paling kecil enam hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.

Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 kilometer. Sedangkan, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B minimal 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe A adalah:

  • ATM center.
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
  • Toilet.
  • SPBU.
  • Klinik kesehatan.
  • Bengkel.
  • Minimarket.
  • Mushola.
  • Kios.
  • Ruang terbuka hijau.
  • Restoran.
  • Tempat parkir.

Rest Area Tipe B

Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.

Luas tanahnya paling sedikit tiga hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe B adalah:

Rest Area Tipe C

Rest area tipe C memiliki area paling kecil dibandingkan tipe A dan tipe B. Rest area tipe C hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti libur panjang, libur hari besar agama, dan lain-lain.

Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.

Jarak antara rest area tipe C dengan rest area lain apapun tipenya paling sedikit sejauh dua kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe C adalah:

  • Toilet.
  • Warung atau kios.
  • Sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Referensi

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/12/04000011/perbedaan-rest-area-tipe-a-b-dan-c

Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke