KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran tahun 2022. Setelah selama dua tahun melarang mudik lebaran dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, kini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu.
Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Percaya Diri dengan Antibodi Tinggi...
Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:
Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu:
Referensi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.